Arti Kata Open BO yang Viral di Indonesia

Istilah “Open BO” merupakan diksi yang dipakai dalam prostitusi online. Prostitusi online ialah metode transaksional antara penyedia jasa layanan prostitusi online dengan pelanggan. Mereka memanfaatkan media online seperti Twitter, WeChat, Instagram, dan semacamnya.

Kata open BO sendiri menjadi marak dan viral begitu saja dikalangan anak milenial dan gen z yang mmenggunakan hal tersebut sebagai sebuah dark jokes gaes. Hal ini pun dilakukan sebagian dari mereka dan sering banget terjadi di sosial media.

Arti Kata Open BO yang Viral di Indonesia

Apa itu Open BO di Media Sosial ?

Seperti yang sudah dijelaskan jika open BO sendiri merupakan bahasa Inggris yaitu open adalah buka dan BO merupakan singkatan dari Booking Online. Prostitusi seperti ini sepertinya sudah banyak terjadi dinegara manapun.

Kebanyakan orang menganggap istilah Open BO dengan konotasi negatif karena artinya yang melekat dengan prostitusi online. Sehingga, jika ada istilah Open BO di sebuah jejaring media sosial, kemungkinan itu artinya si orang tersebut terlibat dalam prostitusi online.

Dalam transaksi yang dilakukan di media sosial, si pemakai jasa prostitusi online biasanya akan diberikan semacam peraturan oleh PSK-nya, seperti wajib memakai kondom, tidak di bawah umur dan lain sebagainya.

Open BO adalah

Adapun tujuannya adalah, para pembuka tweet atau postingan aatu status menyediakan slot untuk para pelanggan, kemudian pelanggan (Penikmat) nantinya memesan. Jadi, sama halnya dengan Booking Online tiket misalnya, kalau Open BO ini mereka membuka pemesanan online untuk para penikmat esek-esek.

Namun ironisnya, di suatu negara yang tidak melegalisasi pekerjaan PSK faktanya masih terdapat PSK yang terorganisir. Seperti di Indonesia terdapat banyak kasus PSK yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

  • Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

  • Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.